JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Polres Jakarta Selatan dalam mengusut awal kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat menuai sorotan.
Terbaru, ada dua petugas di Polres Jaksel yang dimutasi karena dinilai tak profesional dalam mengusut peristiwa yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 itu.
Keduanya yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Ridwan dan Rifaizal sama-sama dimutasi menjadi Pamen Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Keduanya dimutasi bersama sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah lain yang juga diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian brigadir J.
Baca juga: Setelah Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Kasat Reskrim dan Kanit Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum Ridwan dan Rifaizal, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan lebih awal oleh Mabes Polri buntut kasus tewasnya Brigadir J.
Hingga kini belum diketahui jabatan Budhi setelah dinonaktifkan. Budhi juga tak tercantum dalam sederet nama perwira tinggi dan menengah yang dimutasi.
Jika menilik ke belakang, kasus tewasnya Brigadir J memang awalnya ditangani oleh Polres Jaksel.
Sebab, tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, ada di wilayah hukum Polres Jaksel.
Namun, terkuak sejumlah kejanggalan dalam kasus yang awalnya disebut sebagai baku tembak antarpolisi ini hingga mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Penanganan kaus kematian Brigadir J pun diambil oleh Mabes Polri.
Dalam keterangan terbaru yang dirilis Mabes Polri, diketahui ada perbedaan dibandingkan versi awal yang dirilis Polres Jaksel.
Perbedaan itu terdapat pada peran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kapolres Jaksel awalnya menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J dalam rangka membela diri karena ditembak lebih dulu.
Disebutkan juga bahwa baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo.
Namun, belakangan Mabes Polri mengungkap fakta bahwa Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian saat mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Andi Rian.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Meski demikian, Mabes Polri belum membeberkan motif maupun kronologi terbaru saat Bharada E menembak Brigadir J.
Adapun kronologi awal versi Polres Jaksel telah dibeberkan secara terperinci tiga hari usai kematian brigadir J.
Berikut kronologi kematian Brigadir J versi awal yang dibeberkan Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto pada 11 Juli lalu:
Budhi menjelaskan peristiwa baku tembak itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy Sambo, serta Bharada E sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, kata dia, istri dari polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.
"Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.
Baca juga: Pengacara Istri Irjen Sambo Serahkan Berkas Terkait Dugaan Pelecehan ke Bareskrim
Namun ia tak menjelaskan pelecehan seperti apa yang dilakukan
Menurut Budi, tindakan asusila Brigadir J saat itu ketahuan oleh istri Ferdy Sambo yang terbangun dari tidur.
"Pada saat ibu tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.
Istri Ferdy pun spontan berteriak. Teriakan itu terdengar Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas.
Bharada E kemudian datang menghampiri pusat suara.
"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J," kata Budhi.
Bharada E lalu membalas tembakan itu untuk membela diri.
Bharada E melepas sebanyak 5 kali tembakan yang semuanya tepat sasaran ke Brigadir J.
Sementara empat tembakan Brigadir J semuanya tidak ada yang tepat sasaran.
"Hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J: Penyidik Peragakan Baku Tembak, Bharada E Tak Dihadirkan
Budhi juga mengungkap jenis-jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru dan tersisa 12 peluru.
Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 16 peluru yang tersisa 9 peluru.
Budhi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kamera CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo itu dalam kondisi rusak.
Kamera CCTV itu disebutkan rusak sejak dua minggu sebelum terjadi dugaan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu," kata Budhi.
Baca juga: Misteri CCTV Rusak di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kondisi kamera CCTV itu menyebabkan tidak dapat merekam detik-detik Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berujung aksi baku tembak.
"Tidak dapat kami dapatkan (rekamannya)," ucap Budhi.
(Penulis: Isa Bustomi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.