Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Tukar Kartu ATM di Tanah Abang, Korban Rugi Rp 125 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 17:52 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga orang berinisial ILB, AS dan HA. Mereka mencuri uang korban dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan yang palsu kemudian menggunakan kartu ATM asli untuk menguras isi tabungan korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengelabui korban lalu menukar kartu ATM korban (dengan kartu palsu). Kemudian saat ATM korban sudah ditukar, tersangka menguras isi ATM korban tersebut senilai Rp 125 juta," ujar Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan polisi, mulanya pelaku ILB mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga Brunei Darussalam yang memiliki bisnis penjualan ponsel. Ia diminta diantarkan ke Mal ITC Roxy.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak," katanya.

Baca juga: Sosok Rudi Samin, Warga yang Bongkar Timbunan Bansos di Depok dan Terancam Dipolisikan JNE

Kemudian, pelaku AS menghampiri korban dan pelaku ILB. Kedua pelaku pura-pura tidak saling mengenal.

Menurut Komarudin, pelaku AS juga meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy Mas. Ia berusaha meyakinkan korban untuk ikut bersama ke pusat perbelanjaan yang terkenal sebagai tempat penjualan ponsel itu.

"Di tengah perjalanan (ke Mal ITC Roxy Mas), pelaku ILB meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan rekeningnya karena pelaku ILB mengaku tidak memiliki rekening bank Indonesia," ucap Komarudin.

"Pelaku mengajak korban ke mesin ATM untuk melihat uang di rekeningnya dan terlihat benar bahwa pelaku memiliki uang dengan jumlah sebesar Rp 199 juta," sambung dia.

Setelah berusaha meyakinkan korban, kata Komarudin, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.

Baca juga: Akan Dilaporkan JNE ke Polisi soal Timbunan Bansos, Rudi Samin: Pencemaran Nama Baiknya di Mana?

"Pelaku mengecek saldo ATM (korban) dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM tersebut ditukar oleh pelaku dan korban diturunkan di sekitar hotel tempat korban menginap," katanya.

Menurut Komarudin, pelaku berhasil menggasak uang yang berada di ATM korban sebesar Rp 125 juta.

"Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai dan transfer ke pelaku HA dengan total keseluruhan Rp 125 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com