TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal proses ekstradisi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria bernama Robert Hovath (46).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, Robert diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Jumat (5/8/2022) pukul 00.10 WIB.
Ia diberangkatkan melalui terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurutnya, Robert merupakan buronan yang tengah dicari oleh pemerintah Hongaria.
"Robert terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence)," ujar Tito dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Roy Suryo Touring Saat Berstatus Tersangka, Polisi: Kalau Benar Sakit, Tidak Mungkin Ikut Acara Itu
Kemudian, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.
Pemerintah Indonesia kemudian mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi
Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Tito menjelaskan, Robert ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021. Selanjutnya penahanan terhadap WNA tersebut dilakukan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cek Kesehatan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan Lanjutan, Polda Metro: Dinyatakan Sehat
Pengabulan permohonan ekstradisi oleh pemerintah dilakukan setelah proses persidangan terhadap Robert selesai.
"Penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi," kata Tito.
Ia menuturkan, Pemerintah RI akan terus memastikan memenuhi kewajiban internasionalnya dalam kerjasama antar negara.
Terlebih, permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.
Sebelumnya, pada 2011 lalu, Pemerintah RI juga melakukan ekstradisi terhadap Eva Horvath ke Hongaria berkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.