JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.
Pasalnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," kata Ketua LPSK Hasto Atmo saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Bharada E saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim. Namun, LPSK akan memastikan sekali lagi kepada penyidik terkait status Bharada E sebelum menggugurkan permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.
"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat
Kecuali, lanjut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal yang diterapkan kan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," tutur Atmo.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, tewas setelah diduga terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Berstatus Sopir Ferdy Sambo dan Tak Mahir Menembak
Kejadian itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baku tembak dua anggota polisi itu disebut dipicu oleh perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Saat itu, Putri sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.
Namun, sampai saat ini polisi belum juga mengungkap bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Brigadir J, Surat Sudah Dikirimkan
Disebutkan bahwa saat pelecehan terjadi, Putri terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.
Saat itu baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E yang disebut mencoba menolong istri Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.