JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba jenis kokain asal Bandung berinisal SDS (51), ditangkap polisi saat hendak mengekspor biji pohon koka ke sejumlah negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku SDS diketahui sudah menanam pohon koka yang merupakan bahan baku pembuatan kokain sejak 2003.
Pelaku memperjualbelikan biji pohon kokain secara daring dan sudah beberapa kali mengekspornya ke Amerika Serikat, Republik Ceko, dan Australia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Ekspor Biji Kokain
"Proses penjualan biji tanaman koka dilakukan tersangka dengan membuat website www.dbotany.com yang hanya dapat diakses oleh pembeli dari luar negeri," ujar Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Pelaku membanderol biji pohon koka dari pohon yang ditanam dan tumbuh di pekarangan rumahnya seharga Rp 600.000 per paket.
"Harga satu paket biji tanaman koka tersebut dijual seharga 40 Dollar AS atau sekitar R. 600.000 yang berisi 25 biji," kata Zulpan.
Kepada penyidik, kata Zulpan, pelaku mengaku bisa menanam pohon koka di pekarangan rumahnya setelah mendapat biji pohon koka dari kawasan Kebun Raya Bogor.
Selain itu, pelaku juga mendapat biji pohon koka dari Kebun Balai Penelitian Rempah dan Obat (Balitro) Lembang, Bandung.
Baca juga: Pengekspor Kokain Asal Bandung Ditangkap, Dapatkan Biji Pohon Koka dari Kebun Raya Bogor
"Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial SDS (51) yang hendak mengekspor biji pohon koka ke sejumlah negara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Di rumahnya itu ada tiga pohon besar dan ada biji-bijian di dalam toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," ucap Danang.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.