JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Daihatsu Terios yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan pelat kendaraan khusus, RFH palsu.
Penggunaan pelat kendaraan berkode khusus itu disebut untuk menghindari atuan ganjil genap yang diberlakukan di beberapa ruas di Jakarta.
"Alasan menggunakan untuk menghindari ganjil genap," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Pengendara Mobil Berpelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Pelaku Kabur dan Ditangkap di Bekasi
Edy mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari sopir mobil tersebut bahwa pelat khusus RFH yang digunakan dibeli secara online.
"Sesuai keterangan, yang bersangkutan mendapatkannya beli secara online," kata Edy.
Peristiwa polisi ditabrak pengendara mobil berpelat RFH itu terjadi pada Jumat (5/9/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia B 1909 RFH dan menggunakan strobo.
Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Baca juga: Sopir Mobil Pelat RFH yang Tabrak Polisi di Tol Pancoran Masih Diperiksa Polisi
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.