JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria yang juga santer dikenal sebagai pakar telematika itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka sejak 22 Juni 2022 kedapatan mengikuti kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club pada 31 Juni 2022.
Padahal, Roy Suryo mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan sebelumnya sehingga ia dipulangkan penyidik dan tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polda Metro...
Roy Suryo sempat membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.
Saat itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial.
Bahkan, Roy Suryo sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut. Informasi itu dia sampaikan kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.
Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.
"Sehingga nama aslinya, akun yang pertama yang meng-upload pada 7 juni 2022 itu, sudah diketahui oleh kepolisian," kata Roy Suryo.
Usai melapor, Roy Suryo justru dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha ke polisi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 ke Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan dari seorang bernama Kevin Wu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Setelah diselidiki, laporan Roy Suryo soal pengunggah pertama itu dinilai penyidik tidak memenuhi unsur pidana.
"Ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan. Makanya, ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor," kata Zulpan.
Roy Suryo pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai 12 jam diperiksa pada Jumat (22/7/2022).