JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana, ketika menanggapi penahanan Roy Suryo selaku tersangka sejak Jumat (5/8/2022) malam.
"Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama," ujar Herna kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo: Lapor Pertama Kali, Kini Ditahan
Menurut Herna, penahanan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik soal kesetaraan hukum terhadap semua pihak, termasuk Roy Suryo yang merupakan mantan pejabat negara.
Herna pun berharap, Roy Suryo ditahan sampai proses hukum di kepolisian dan pengadilan selesai.
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polda Metro...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dimulai pada 5 Agustus 2022 malam.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki, usia 52 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Baca juga: Saat Roy Suryo Ditahan Setelah Videonya yang Tertawa Lepas Ketika Touring Viral...
Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.