JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi diminta menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama sampai seluruh proses hukum selesai.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana Kurniawan yang merupakan pelapor Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu.
Herna mengatakan, penahanan terhadap Roy sekaligus membuktikan kepada publik soal kesetaraan hukum terhadap semua pihak, termasuk Roy Suryo yang merupakan mantan pejabat negara.
Baca juga: Apresiasi Penahanan Roy Suryo, Pelapor: Sudah Seharusnya Pelaku Penistaan Agama Ditahan...
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," ujar Herna saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Menurut Herna, kliennya dan perwakilan umat Buddha mengapresiasi kepolisian dalam penanganan proses hukum terhadap Roy Suryo.
Dia juga berharap penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
"Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, ya silahkan dilakukan di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo: Lapor Pertama Kali, Kini Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam ini.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polda Metro...
Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.