JAKARTA KOMPAS.com- Manajer dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) atau Doddy diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Hingga saat ini, polisi belum meminta keterangan terhadap BCL, artis yang dinaungi MID.
"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Manajer Sebut BCL Tidak Tahu Dirinya Konsumsi Obat Penenang
Selain itu, Akmal juga menyebut bahwa sejauh ini, pihak BCL belum menjenguk manajernya yang sedang ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Pesing.
"Terakhir dijenguk oleh pengacara dan pihak keluarga," kata Akmal.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih menyelidiki adanya keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain.
Ia tidak menutup kemungkinan akan memeriksa orang lain, termasuk BCL, jika ditemukan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba oleh MID.
"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Pasma di lokasi yang sama, Senin.
Baca juga: Manajer BCL Ditangkap Terkait Penggunaan Psikotropika, Sudah Gunakan Sejak Tahun Lalu
MID ditangkap bersama rekannya Ronal alias RAR (33) di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 7 butir Alprazolam atau obat penenang golongan empat, yang merupakan obat golongan Benzodiazepin.
Berdasarkan hasil tes urine, MID dan RAR pun menunjukan hasil positif Benzodiazepin.
Kepada polisi, MID mengaku sudah menggunakan obat penenang sejak 2021. Obat tanpa resep dokter tersebut dikonsumsi dengan alasan untuk meningkatkan stamina dalam mendukung aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Manajer BCL Diduga Ditangkap Terkait Penggunaan Psikotropika, Polisi Temukan 7 Butir Alpazolam
Atas perbuatannya, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.