JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program imunisasi bagi anak dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sepanjang Agustus ini.
Program ini diperuntukkan bagi anak usia 9 hingga 59 bulan. Mereka bisa mendapatkan imunisasi rutin di sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan format atau templat sertifikat bagi anak-anak yang sudah diimunisasi campak rubela ini.
Baca juga: Imunisasi Campak dan Rubela untuk Anak Dibuka di Tempat Umum Setiap Sabtu-Minggu, Simak Lokasinya
Dengan demikian, orangtua atau wali bisa memasukkan sendiri nama anak mereka kemudian disimpan sebagai kenang-kenangan.
"Siapa saja bisa suntik BIAN di Jakarta! WNI NIK Jakarta, non Jakarta, atau bahkan yang belum memiliki NIK/paspor," tulis akun resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki, dikutip Senin (8/8/2022).
Baca juga: Daftar Imunisasi Anak Bisa Lewat Aplikasi JAKI, Ini Cara Daftarnya...
Adapun format sertifikat dapat diunduh di: https://linktr.ee/sertifikatbian2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram