JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) alias Doddy, mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Akmal mengatakan, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk melakukan tindak lanjut kasus MID.
"Masih menunggu hasil asesmen bagaimana," ujar Akmal.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika, Manajer BCL Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Asesmen merupakan tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi MID akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.
Tim asesmen yang terdiri dari pihak Kejaksaan hingga kedokteran dan psikiater akan merekomendasikan apakah MID perlu menjalani rehabilitasi atau tidak.
Adapun, MID ditangkap bersama rekannya, Ronal alias RAR (33), di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polisi Belum Minta Keterangan BCL Setelah Penangkapan Manajernya Terkait Penggunaan Psikotropika
Dalam penggerebekan itu, ditemukan tujuh butir alprazolam atau obat penenang golongan empat, yang merupakan obat golongan Benzodiazepin.
Berdasarkan hasil tes urine, MID dan RAR pun menunjukan hasil positif benzodiazepin.
Kepada polisi, MID mengaku sudah menggunakan obat penenang sejak 2021. Obat tanpa resep dokter tersebut dikonsumsi dengan alasan untuk meningkatkan stamina dalam mendukung aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.