JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus warga yang mendirikan tembok hingga menutup akses ke rumah tetangganya di RT 011 RW 010 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Keluarga Anisa (40), pihak yang akses dari rumahnya ke gang warga tertutup karena tembok itu, akhirnya berencana untuk pindah karena tak kunjung menemui kata sepakat dengan Widya, orang yang membangun tembok tersebut.
Awalnya, Widya sempat bersedia merobohkan 50 sentimeter dari tembok yang sudah dia bangun di atas lahan yang ia klaim miliknya.
Namun, biaya pembongkaran harus datang dari keluarga Anisa.
"Silakan dibuka (dibongkar sepanjang 50 sentimeter) kalau ingin mendapatkan akses. Masalah biaya pembukaan akses, kemudian jasa, itu ditanggung oleh yang meminta akses," ujar Widya, Sabtu (6/8/2022).
Permintaan Widya sudah disampaikan saat mediasi bersama Camat Pulogadung pada Jumat (5/8/2022). Namun, pihak Anisa masih berkeberatan.
"Sudah disampaikan seperti itu, kemudian Pak Camat menyampaikan pihak sebelah, tapi keputusan dari mereka (keluarga Anisa) akan pindah," tutur Widya.
Karena mediasi yang alot, keluarga Anisa mempertimbangkan untuk pindah rumah. Hal tersebut diungkapkan oleh adik Anisa, Firman.
"Kami belum pindah ya, tetapi ada rencana pindah," ucap Firman di lokasi, Senin (8/8/2022) siang.
Firman tak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi mengenai perkembangan kasus itu harus keluar satu pintu dari Camat Pulogadung Chandra.
"Informasi lengkapnya ke Pak Camat saja ya," ujar Firman.
Dikonfirmasi secara terpisah, Chandra membenarkan bahwa ada rencana keluarga Anisa untuk pindah rumah.
"Betul (ada rencana pindah). Informasinya akan pindah ke Cipinang Sodong (Pulogadung)," tutur Chandra, Senin petang.
Di sisi lain, Widya mengatakan bahwa pihaknya sudah membangun tembok itu sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.
"Saya posisinya hanya memberi batas wilayah yang memang milik kami, dan hak milik kami itu sesuai sertifikat atas nama bapak saya," ujar Widya.