Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Manajer Artis BCL Pakai Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Terancam 5 Tahun Penjara hingga Ajukan Rehabilitasi

Kompas.com - 09/08/2022, 09:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy (39) kedapatan menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam tanpa resep dokter.

Malam itu, Rabu (3/8/2022), Doddy mengonsumsi obat penenang tersebut bersama seorang kerabat bernama Ronal alias RAR (33) di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.

Tak lama usai mengonsumsi obat tersebut, polisi datang menciduk keduanya yang masih dalam keadaan sadar. Di sana, polisi menemukan sejumlah obat yang belum dikonsumsi.

"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Polisi Belum Minta Keterangan BCL Setelah Penangkapan Manajernya Terkait Penggunaan Psikotropika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doddy dan RAR positif menggunakan benzodiazepin. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Jakarta Barat dan ditahan di sana.

Kepada polisi, Doddy mengaku sudah mengonsumsi pil tersebut sejak setahun yang lalu. Namun, artis yang dinaunginya, BCL, disebut tidak mengetahui hal tersebut.

"Menurut keterangan tersangka, sang artis (BCL) tidak mengetahui kalau dia menggunakan (psikotropika)," kata Zulpan.

Sejauh pemeriksaan polisi hingga saat ini, BCL belum diketahui terlibat terkait penyalahgunaan psikotropika tersebut. Polisi pun belum meminta keterangan apapun dari BCL.

"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Senin.

Baca juga: Manajer Sebut BCL Tidak Tahu Dirinya Konsumsi Obat Penenang

Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain, termasuk BCL.

"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.

Pengajuan rehabilitasi

Lantaran penggunaan psikotropika tanpa resep dokter, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya pun terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, pihak keluarga Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas perkara yang menimpa Doddy.

Baca juga: Keluarga Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Hasil Asesmen

"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga," ujar Akmal.

Akmal mengatakan, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk melakukan tindak lanjut kasus MID.

"Masih menunggu hasil asesmen bagaimana," ujar Akmal.

Asesmen merupakan tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi MID akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

Tim asesmen yang terdiri dari pihak Kejaksaan hingga kedokteran dan psikiater akan merekomendasikan apakah MID perlu menjalani rehabilitasi atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com