JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy (39) kedapatan menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam tanpa resep dokter.
Malam itu, Rabu (3/8/2022), Doddy mengonsumsi obat penenang tersebut bersama seorang kerabat bernama Ronal alias RAR (33) di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.
Tak lama usai mengonsumsi obat tersebut, polisi datang menciduk keduanya yang masih dalam keadaan sadar. Di sana, polisi menemukan sejumlah obat yang belum dikonsumsi.
"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Polisi Belum Minta Keterangan BCL Setelah Penangkapan Manajernya Terkait Penggunaan Psikotropika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doddy dan RAR positif menggunakan benzodiazepin. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Jakarta Barat dan ditahan di sana.
Kepada polisi, Doddy mengaku sudah mengonsumsi pil tersebut sejak setahun yang lalu. Namun, artis yang dinaunginya, BCL, disebut tidak mengetahui hal tersebut.
"Menurut keterangan tersangka, sang artis (BCL) tidak mengetahui kalau dia menggunakan (psikotropika)," kata Zulpan.
Sejauh pemeriksaan polisi hingga saat ini, BCL belum diketahui terlibat terkait penyalahgunaan psikotropika tersebut. Polisi pun belum meminta keterangan apapun dari BCL.
"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Senin.
Baca juga: Manajer Sebut BCL Tidak Tahu Dirinya Konsumsi Obat Penenang
Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain, termasuk BCL.
"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.
Lantaran penggunaan psikotropika tanpa resep dokter, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keduanya pun terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, pihak keluarga Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas perkara yang menimpa Doddy.
Baca juga: Keluarga Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Hasil Asesmen
"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga," ujar Akmal.
Akmal mengatakan, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk melakukan tindak lanjut kasus MID.
"Masih menunggu hasil asesmen bagaimana," ujar Akmal.
Asesmen merupakan tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi MID akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.
Tim asesmen yang terdiri dari pihak Kejaksaan hingga kedokteran dan psikiater akan merekomendasikan apakah MID perlu menjalani rehabilitasi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.