JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal permintaan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Tanah.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Pergub yang telah digunakan untuk menggusur sejumlah kampung di Jakarta itu.
Riza mengaku menghormati permintaan pencabutan pergub tersebut. Meski demikian, ia mengaku baru mengetahui soal permintaan itu hari ini.
"Kami hormati masukan, saran, dari teman-teman LBH Jakarta," tuturnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Saya baru dengar hari ini. Nanti kami pelajari niat baik dan tujuan masyarakat," sambung Riza.
Politisi Gerindra itu berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya ingin agar warganya memiliki kediaman yang layak huni, dan untuk merealisasikannya butuh biaya yang tak sedikit.
"Memang ini perlu biaya tak sedikit, karena itu kami butuh kerja sama seluruh pihak," tutur Riza.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berujar bahwa pihaknya tak bisa mencabut Pergub itu pada tahun ini.
Sebab, produk hukum tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu.
Kemudian, untuk mencabut pergub itu, Pemprov DKI perlu melewati sejumlah proses administrasi seperti membuat Program Penyusunan Pergub.
"Ya nanti lihat dulu evaluasinya (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar Yayan, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 8-14 Agustus 2022
"Karena kalau pun dicabut, ya tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub tahun 2023," sambungnya.
Untuk membuat Program Penyusunan Pergub itu, menurut Yayan, pihaknya juga harus melakukan perencanaan.
Katanya, jika tak melakukan perencanaan, pengajuan Program Penyusunan Pergub bisa ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri," sebut Yayan.