Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut Anies, Pengamat: Jangan Dicabut Dulu, Alasannya..

Kompas.com - 09/08/2022, 14:10 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.

Pemprov DKI sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar pergub tentang penertiban lahan itu jangan dulu dicabut. Menurut dia, perlu ada evaluasi dan kajian mendalam.

"Karena terbitnya pergub tersebut di era Pak Ahok juga pasti ada alasan kuat yang melatarbelakanginya yang berdasarkan kajian juga," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Massa Geruduk Balai Kota, Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok

Seperti diketahui, era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pun menuntut janji Anies untuk mencabut pergub tersebut.

KRMP mencatat pada 2021 kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam tergusur akibat penerapan Pergub yang ditandatagani oleh Ahok itu.

Menjelang jabatan Anies berakhir, pergub itu pun tak kunjung dicabut. Kendati demikian, Nirwono menilai pergub itu tidak bisa asal dicabut atau dibatalkan oleh Anies.

Adapun Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah telah menyatakan belum dapat mencabut pergub itu karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.

Baca juga: Pergub Soal Penggusuran Tak Kunjung Dicabut, Ini Alasan Pemprov DKI

Menurut Yayan, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.

KRMP mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8/2022).

Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.

Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.

Baca juga: Dituntut Cabut Pergub soal Penggusuran, Wagub DKI: Selama Kepemimpinan Anies, Kami Upayakan Tak Menggusur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com