Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2022, 14:38 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menetapkan santri Pesantren Daarul Qolam berinisial R (15) sebagai tersangka karena telah menganiaya teman seangkatannya BD (15) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa enam saksi. 

"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul kepada wartawan, Selasa (8/9/2022).

Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas

Santri berinisial R itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya kehilangan nyawa.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujar Zamrul.

Baca juga: Kala Kecelakaan Kecil di Kamar Mandi Berujung Petaka, Santri di Tangerang Serang Teman Membabi-buta hingga Berakhir Tewas

Kronologi Kejadian

Insiden yang menewaskan BD itu terjadi pada Minggu (7/8/2022) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, saat itu pelaku RE hendak menanyakan jadwal pelajaran kepada teman sekamar BD, yaitu DS.

Pelaku kemudian mendatangi kamar nomor 6, yang merupakan kamar BD dan DS.

DS ternyata saat itu tengah mandi pagi. Di kamar mandi yang sama ada korban BD yang juga tengah mandi.

RE kemudian mendatangi kamar mandi tersebut dan membuka pintu dengan cara mendorongnya, lalu mengenai BD.

Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di kamar korban. Korban dan pelaku saling memegang leher hingga keduanya terjatuh.

"Ketika jatuh itu masih bergumul, nah si terduga pelaku sempet memukul satu kali di bagian mata sebelah kiri korban," jelas Nur.

Baca juga: Kronologi Santri Tewas Dianiaya di Tangerang, Diduga Berawal dari Cekcok karena Terbentur Pintu Kamar Mandi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com