Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut, Pengamat: Segera Terapkan Rencana Tata Ruang yang Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 15:02 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.

Pemprov DKI sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai pencabutan pergub itu tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat jabatan Anies yang tidak lama lagi.

"Maka yang bisa dilakukan saat ini, Pemprov DKI Jakarta harus dapat segera mensosialisasi RDTR yang direvisi bersama DPRD DKI Jakarta," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut Anies, Pengamat: Jangan Dicabut Dulu, Alasannya..

Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pun menuntut janji Anies untuk mencabut pergub tersebut.

Menurut Nirwono, ketimbang mencabut pergub tentang penggusuran itu, lebih baik Pemprov segera menerapkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

Pergub itu keluar tak berselang lama dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Perda RDTR ini berkaitan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Pergub RDTR dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta. Dengan demikian, Pemprov bisa menentukan apakah keberadaan suatu kampung ilegal atau tidak berdasarkan pergub baru itu.

Baca juga: Soal Pergub Penertiban Tanah, Wagub DKI: Kami Tentu Tak Ingin Menggusur, tapi...

"Kalau tidak sesuai tata ruang, apa rencana Pemprov DKI Jakarta terhadap penataan kampung tersebut?" tutur Nirwono.

Nantinya, Nirwono berpandangan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memutuskan untuk mengembalikan wilayah itu sesuai peruntukannya atau pun merelokasi warga kampung ke rumah susun terdekat.

"Sehingga, ada kejelasan bagi warga kampung-kampung tersebut," ujar Nirwobo.

Menurut Nirwono, ketegasan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur selanjutnya sangat dibutuhkan untuk menegakkan aturan dan membangun kota yang sesuai RDTR yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com