JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan adanya ladang atau kebun pohon koka usai penangkapan pria berinisal SDS (51), pengedar kokain asal Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut, dan mengembangkan keterangan dari tersangka SDS.
"Masih kami dalami (soal dugaan adanya ladang pohon koka di lokasi tertentu)," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2022).
Baca juga: Pengekspor Kokain Asal Bandung Pasarkan Biji Pohon Koka ke Luar Negeri secara Daring
Mukti belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal dugaan adanya ladang atau kebun pohon koka tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pengedaran kokain dan biji koka akan segera disampaikan.
"Nanti hari Rabu (10/8/2022) ya," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba yang hendak mengekspor biji koka ke sejumlah negara.
Baca juga: Pengekspor Kokain Asal Bandung Ditangkap, Dapatkan Biji Pohon Koka dari Kebun Raya Bogor
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Ekspor Biji Kokain
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Di rumahnya itu ada tiga pohon besar dan ada biji-bijian di dalam toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," ucap Danang.