Setelah kejadian, korban langsung terdiam karena merasakan sakit kepala. Korban hanya berbaring seharian di kasur di kamarnya.
Peristiwa terungkap saat Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, bahwa ada korban meninggal dunia diantar oleh guru atau pengasuh pondok pesantren sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan guru atau pengasuh yang mengantar, korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri," kata Nur, Senin.
Nur menuturkan, menurut informasi yang diperoleh dari saksi I (21), pada pukul 13.30 WIB, ada santri yang datang melaporkan bahwa korban BD tidak sadarkan diri.
Kemudian, I (21) mengecek ke kamar santri dan menemukan BD sudah tidak sadarkan diri.
"Dan dibawa oleh saksi I dan pengasuh ke klinik," tutur Nur.
Saat itu, dokter klinik menyatakan bahwa BD sudah meninggal dunia. Pengasuh pondok pesantren tersebut lalu membawa BD ke RSUD Balaraja untuk memastikan kondisinya.
Nur Rokhman juga mengatakan, RE sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
"Tadi pagi terduga pelaku juga sudah berada di polres," kata Nur, Senin.
Nur berujar, pihak kepolisian sudah memeriksa enam saksi berkait kasus tewasnya BD.
"Untuk kronologinya berdasarkan keterangan saksi. Kami sudah mendapatkan saksi sudah enam orang," ujar dia.
Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas
MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul melalui keterangan, Selasa (9/8/2022).
MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.