"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Baca juga: Penganiaya Santri hingga Tewas Jadi Tersangka Usai Polisi Olah TKP
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.
Karena dalam hal pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Akan tetapi, akhirnya MRE harus mendekam di sel anak Mapolresta Tangerang untuk sementara.
"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dihubungi, Selasa.
Zamrul menjelaskan, penahanan terhadap MRE dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Teman, Korban Mengeluh Sakit Kepala lalu Tidak Sadarkan Diri
Alasan pertama, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE yaitu maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.
Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami tahan takutnya kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.
Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.