"MRE sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Saat itu, pelaku MRE hendak menanyakan jadwal pelajaran kepada teman sekamar BD, yaitu DS.
Pelaku kemudian mendatangi kamar nomor 6, yang merupakan kamar BD dan DS.
DS ternyata saat itu tengah mandi pagi. Di kamar mandi yang sama ada korban BD yang juga tengah mandi.
MRE kemudian mendatangi kamar mandi tersebut dan membuka pintu dengan cara mendorongnya.
"Menurut keterangan saksi (berawal saat) pintu kamar mandi dibuka oleh terduga pelaku, didorong membentur korban. Korban marah, terus akhirnya berantem satu lawan satu," ujar Nur saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas
Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di kamar korban. Korban dan pelaku saling memegang leher hingga keduanya terjatuh.
"Ketika jatuh itu masih bergumul, nah si terduga pelaku sempet memukul satu kali di bagian mata sebelah kiri korban," jelas Nur.
Teman-teman korban yang berada di kamar tersebut langsung melerai keduanya. Pelaku pun kemudian berlalu ke luar kamar meninggalkan korban.
Namun, pelaku balik lagi ke kamar karena mendengar korban masih mengumpat kepadanya.
"Korban ketika itu sedang pakai celana tertunduk gitu. Ditendang bagian muka sebelah kiri," lanjut Nur.
Korban yang tidak sempat membela diri pun seketika terjatuh. Ketika posisi sedang tertunduk, korban lagi-lagi ditendang pelaku di bagian belakang pundak kiri.
Akibatnya, kata Nur, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan pundak sebelah kiri.
Setelah kejadian, korban langsung terdiam karena merasakan sakit kepala. Korban hanya berbaring seharian di kasur di kamarnya.