BOGOR, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah adanya koleksi tanaman Erythroxylum coca atau biji koka di Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Erythroxylum coca atau tanaman biji koka adalah bahan baku pembuatan narkotika jenis kokain.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, Kebun Raya Bogor hanya mengoleksi tanaman Erythroxylum Novogranatense dan bukan Erythroxylum Coca.
"Merujuk pada pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa informasi biji koka berada di Kebun Raya Bogor (KRB). Perlu diluruskan mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum Novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca)," tulis Tri dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Tri menjelaskan, berdasarkan data di Bagian Registrasi, tanaman Erythroxylum Novogranatense di Kebun Raya Bogor berasal dari Hort d'Ela Congo Belge yang diterima sejak tanggal 29 November 1927 dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.7.
Baca juga: Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR Hari Rabu Ini, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Tanaman itu kemudian diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Kemudian, di tahun 2022 tanaman tersebut mati karena terkena hama.
Tri mengatakan, koleksi tumbuhan yang terdokumentasi di Kebun Raya Bogor dikelola oleh Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman, masa pertumbuhan, hingga penyebab mati.
Bidang Registrasi juga bertugas mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman/bibit untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain.
"Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya-kebun raya lainnya di dunia," sebut Tri.
"Sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, KRB terbuka bagi pengunjung dengan mengeluarkan tata tertib pengunjung yang disampaikan melalui papan informasi, imbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi yaitu dilarang mengganggu koleksi, termasuk memetik dan mengambil material biji/buah. Pengambilan material koleksi dengan cara ini merupakan tindakan ilegal," tambahnya.
Baca juga: Saat Rumah Mertua Irjen Ferdy Sambo Turut Digeledah hingga 6 Jenis Barang Disita...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.