JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok pencuri motor yang biasa beraksi di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya masuk ke balik jeruji besi.
HT, NG, dan RK merupakan komplotan pencuri motor yang biasa diparkir di rumah, ruko, hingga rumah kos di Kalideres.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kalideres. Namun, saat kami periksa laporan kepolisiannya (LP), hanya ada enam korban yang melapor," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Kalideres, Selasa (9/8/2022).
Selama setengah tahun terakhir, komplotan ini selalu lihai melarikan diri dari kejaran warga maupun polisi.
"Pelaku ini baru pertama kali ditangkap. Selama beraksi memang pernah ketahuan, tapi enggak tertangkap. Dia kabur. Jadi mereka ini stand by di luar rumah target," ujar Syafri.
Baca juga: Curi Motor Karyawan di Kalideres, 3 Pencuri dan 1 Penadah Ditangkap
Hingga akhirnya, para pelaku ditangkap setelah mencuri motor milik karyawan di parkiran kantor di Jalan Daan Mogot Km 6, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, sehingga membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Syafri menceritakan, seorang pelaku awalnya teridentifikasi dari kamera CCTV. Ia adalah HR, yang kemudian dikenali berada di kawasan Terminal Kalideres.
"Pada tanggal 27 juli 2022, salah satu pelaku HR berhasil diamankan di Terminal Kalideres, kemudian dikembangkan sehingga dapat ditangkap rekan-rekannya yang lain, termasuk barang bukti," jelas Syafri.
Setelah HR ditangkap, pencuri motor lainnya, yakni NG dan RK, diciduk di kediamannya di Kebon Nanas, Tangerang.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Ditangkap, Sudah 15 Kali Beraksi di Kalideres
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor karena tidak punya pekerjaan lain. Mereka menganggap, mencuri motor adalah cara mudah untuk mendapatkan uang.
Selain itu, dari keterangan para pencuri juga, motor hasil curian itu dijual kepada seorang penadah bernama WA di Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tentunya, WA pun tak luput dari borgol petugas.
Selain kepada WA, ketiga pencuri ini juga menjual motor curian kepada penadah lain, bahkan hingga ke Lampung.
Motor curian itu dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sebagian besar motor curian dijual secara utuh, sebagian lainnya dipereteli onderdilnya.
"Hasil kejahatan dijual dijual Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Ada yang dijual motor utuh. Ada yang dijual sampai ke Lampung. Sementara, penadah di Lampung masih dalam pengejaran," jelas Syafri.
Baca juga: Belasan Kali Beraksi dalam Setengah Tahun, Komplotan Pencuri Motor di Kalideres Lihai Melarikan Diri
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru milik korban dan sebuah alat kunci T untuk melakukan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, penadah WA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.