JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial Z sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.
Supriyadi sebelumnya mengatakan, korban EL telah mendapat pendampingan psikologis akibat insiden penganiayaan yang dialaminya.
Pendampingan psikologis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu setelah meninjau kondisi korban.
"Sudah dapat pendampingan secara psikisnya (oleh psikolog) dari Pemda yang bawa Selasa kemarin," ujar Supriyadi.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Penganiayaan oleh Petugas PPSU Belum Mau Lakukan Visum
Menurut Supriyadi, tak ada luka fisik pada korban yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka itu. Bahkan, korban disebut terlihat santai.
"Terlihat santai-santai aja, tapi kami tidak tahu secara psikologis," ucap Supriyadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.
Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies: Tindakan Brutal, Barbar, dan Tak Bisa Ditoleransi
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.
Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy membenarkan, bahwa perempuan yang menjadi korban penganiayaan merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.