Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 17:16 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendengar teriakan bernada provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.

Ungkapan itu disampaikan keenam terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana mulanya menanyakan hal yang membuat para terdakwa mengeroyok Ade Armando.

Kemudian, para terdakwa menjawab secara bergantian, dimulai dari terdakwa Marcos Iswan.

Baca juga: Kilas Balik Pengeroyokan Ade Armando, Diserang saat Sedang Bikin Konten Media Sosial

Marcos menuturkan, awalnya ia datang ke depan Gedung DPR, lokasi digelarnya unjuk rasa mahasiswa pada 11 April 2022, untuk ikut berdemonstrasi.

Saat di lokasi demo, kata Marcos, dia mendengar teriakan massa yang menyebut nama Ade Armando.

"Ada yang teriak 'Ade Armando, Ade Armando', jadi secara spontan Marcos melakukan penendangan tapi tidak kena (Ade Armando), karena ramai orang saat itu, Marcos terdorong keluar kumpulan massa," kata Marcos di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Serupa dengan Marcos, terdakwa Komar mengaku ikut memukuli Ade Armando karena mendengar suara provokatif di lokasi kejadian.

"(Pukul) dua kali cuma kena apa enggak saya tidak tahu, karena sudah banyak orang saat itu," kata Komar.

Baca juga: Kerisauan Ade Armando dan Permintaan Maaf Seorang Terdakwa

Terdakwa Abdul Latif yang ikut mengerubungi Ade Armando juga mendengar suara provokatif itu.

"Pada saat kejadian, saya sempat merokok di depan Gedung DPR. Saat saya duduk, ada yang teriak 'Ade Armando penista agama', terus saya spontan memukul," kata Abdul Latif.

Hal senada diungkapkan tiga terdakwa lainnya, yakni Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja yang mengaku datang ke lokasi demo tidak berniat untuk membuat kericuhan.

Adapun terdakwa Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Terjebak Kerumunan Pedemo di DPR, Pengendara Motor Terobos dan Lindas Tanaman di Flyover Ladokgi

Adapun pengeroyokan Ade Armando terjadi saat aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com