JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daearah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut tidak sulit untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok.
Menurut dia, proses pencabutan pergub hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan, mulai dari pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kami umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok
Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga lebih dekat sehingga tidak membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi.
"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat. Beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh. Kalau ada kemauan pasti bisa," ujar Gembong.
Kendati demikian, ia mempertanyakan Pemprov DKI karena menjelang masa akhir pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022, rencana pencabutan tersebut tidak ada proses signifikan.
Padahal, permintaan ihwal pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah dilayangkan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.
Namun, Gembong mengakui pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai.
Penataan ini perlu dilakukan untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.
Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu," tutur Gembong.
Menurut dia, janji untuk tidak menggusur itu juga akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji
Saat ini, Pemprov DKI sedang mengevaluasi permintaan sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.