Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan

Kompas.com - 10/08/2022, 19:26 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daearah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut tidak sulit untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok.

Menurut dia, proses pencabutan pergub hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan, mulai dari pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kami umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok

Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga lebih dekat sehingga tidak membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi.

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat. Beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh. Kalau ada kemauan pasti bisa," ujar Gembong.

Kendati demikian, ia mempertanyakan Pemprov DKI karena menjelang masa akhir pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022, rencana pencabutan tersebut tidak ada proses signifikan.

Padahal, permintaan ihwal pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah dilayangkan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.

Namun, Gembong mengakui pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai.

Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut, Pengamat: Segera Terapkan Rencana Tata Ruang yang Baru

Penataan ini perlu dilakukan untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.

Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji tidak akan melakukan penggusuran.

"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu," tutur Gembong.

Menurut dia, janji untuk tidak menggusur itu juga akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji

Saat ini, Pemprov DKI sedang mengevaluasi permintaan sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.

"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata

Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com