JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando mengaku bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak berniat membuat kerusuhan pada demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Keterangan itu disampaikan keenam terdakwa dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Saat sidang berlangsung, salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada terdakwa apakah mereka saling mengenal atau tergabung dalam sebuah komunitas.
Kemudian terdakwa Marcos Iswan menjawab pertanyaan kuasa hukum itu bahwa dirinya tidak mengenal lima terdakwa lainnya.
"Tidak ada yang kenal dengan terdakwa lain," kata Marcos di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Keenam Terdakwa Akui Pukul Ade Armando di Pipi hingga Pelipis
Menurut Marcos, dirinya datang ke lokasi unjuk rasa ingin mengikuti demo tersebut dan telah mengatur janji dengan rekannya dari Partai Masyumi.
"Saya berangkat dari rumah sendirian dan bertemu dengan teman saya dari Partai Masyumi di Halte Universitas Indonesia," ungkapnya.
Kemudian, kuasa hukum lainnya memberikan pertanyaan, "Untuk semua terdakwa, semua datang jauh-jauh dari kampung masing-masing tidak melakukan perjanjian?" kata kuasa hukum memberikan pertanyaan kepada seluruh terdakwa.
Keenam terdakwa kompak menggelengkan kepala sebagai tanda bahwa mereka tidak saling kenal dan membuat janji untuk membuat kerusuhan.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Dhia Ul Haq memberikan pertanyaan kepada kliennya mengenai apa yang membuat terdakwa datang ke aksi unjuk rasa saat itu.
Baca juga: 6 Terdakwa Mengaku Keroyok Ade Armando karena Dengar Teriakan Provokatif
"Waktu itu saya tahu dari media sosial, ada demo yang ditujukan kepada anggota dewan diminta mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan adalah penurunan harga minyak dan tolak perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. Karena saya masih muda, saya mau ikut walaupun bukan anak kuliahan, ini untuk bela agama, negara, bangsa," jawab Dhia Ul Haq.
Sementara, terdakwa Muhammad Bagja mengungkapkan, datang ke lokasi unjuk rasa untuk melihat sekaligus membuat video mendokumentasikan kegiatan demonstrasi tersebut.
"Niatnya mau melihat aksi demo mahasiswa, niatnya ingin buat video demo saja dan sekitar jam 13.30 WIB mahasiswa datang, kemudian ada kericuhan dan Pak Ade datang, dari situ ada provokator yang menyebutkan nama Ade Armando, saya spontan tarik bajunya sebanyak satu kali," ujar Bagja.
Adapun keenam terdakwa mengakui terlibat dalam pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia setelah mendengar teriakan bernada provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut memukuli Ade Armando.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Polisi yang Evakuasi Ade Armando Mengira Korban Sudah Tewas Dikeroyok
Adapun terdakwa Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.