JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingin memastikan nyawa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, selamat hingga pengadilan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator. Jika pengajuan itu diputuskan diterima, LPSK akan mengawal Bharada E.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai justice collaborator, bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?
Edwin berharap, Bharada E bisa mempertahankan kesaksian atau keterangannya hingga persidangan.
Sebab, ajudan Inspekstur Jenderal Ferdy Sambo itu merupakan saksi kunci pembunuhan Brigadir Richard Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Apakah Bharada E tetap mempertahankan keterangan di BAP atau tidak. Sementara itu, salah satu tugas LPSK membangun komunikasi dengan terlindungnya, supaya dia tetap mempertahankan keterangannya itu," kata Edwin.
Baca juga: LPSK: Perlindungan untuk Bharada E Segera Diputuskan
LPSK juga ingin memastikan keselamatan Bharada E selama di rumah tahanan.
"Harus dipastikan Bharada E tidak disiksa, tidak sakit, tidak keracunan, tidak bunuh diri," ujar Edwin.
Sebelumnya, tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Brigadir J dan Bujukan Orangtua yang Buat Bharada E Buka-bukaan
Oleh karena itu, sudah ada empat tersangka. Sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.