JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan mengeluarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi belum resmi dicabut oleh DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan
Sebelumnya, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak berkomunikasi dengan DPRD DKI terkait adanya pergub tersebut.
"Sebenarnya tidak ada mekanisme itu (konsultasi dengan DPRD). Cuma kita kan ada iktikad baik, karena (Pergub RDTR) ini ada kaitannya dengan masyarakat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Heru menegaskan, pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi atau berkomunikasi dengan DPRD mengenai keluarnya Pergub.
Sebab, keluarnya Pergub merupakan kewenangan yang dimiliki Gubernur DKI Jakarta. Namun tetap dengan persetujuan dengan kementerian terkait pergub tersebut.
"Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," ujar dia.
Baca juga: Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut
Sebelumnya diberitakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.
"Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei," kata Ferrial.
Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.
DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.
Baca juga: Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok
Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.
"Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014," ujar Ferrial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.