Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetap Keluarkan Pergub Meski Perda RDTR Belum Dicabut

Kompas.com - 10/08/2022, 20:11 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan mengeluarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi belum resmi dicabut oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan

Sebelumnya, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak berkomunikasi dengan DPRD DKI terkait adanya pergub tersebut.

"Sebenarnya tidak ada mekanisme itu (konsultasi dengan DPRD). Cuma kita kan ada iktikad baik, karena (Pergub RDTR) ini ada kaitannya dengan masyarakat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Heru menegaskan, pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi atau berkomunikasi dengan DPRD mengenai keluarnya Pergub.

Sebab, keluarnya Pergub merupakan kewenangan yang dimiliki Gubernur DKI Jakarta. Namun tetap dengan persetujuan dengan kementerian terkait pergub tersebut.

"Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," ujar dia.

Baca juga: Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut

Sebelumnya diberitakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.

"Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei," kata Ferrial.

Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.

DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.

Baca juga: Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok

Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.

"Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014," ujar Ferrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com