JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa sekolah di Ibu Kota yang menjadi korban perundungan atau diskriminasi bisa melaporkannya ke Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.
Layanan pengaduan itu dibuka usai mencuatnya 10 kasus dugaan aksi diskriminasi di sekolah negeri di Jakarta yang ditemukan oleh Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Ima Mahdiah berujar, fraksinya bakal mengadvokasi murid yang menjadi korban perundungan.
Baca juga: Mencuat 10 Kasus Sekolah Negeri Diduga Intoleran, F-PDIP DPRD DKI: Seperti Puncak Gunung Es
"Fraksi PDI-P punya hotline pengaduan. Jadi kalau ada diskriminasi, ada perundungan, terhadap anak-anak sekolah di seluruh Jakarta, kami buka hotline dan kami akan mengadvokasi mereka," tutur Ima ditemui di Ruang Rapat Fraksi PDI-P, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Adapun nomor layanan itu adalah 0813-6326-2299. Menurut Ima, layanan itu bisa diakses selama 24 jam.
"Layanannya berlaku 24 jam," kata Ima.
Sementara ini, Ima mengaku bahwa belum ada murid atau orangtuanya yang melapor ke Fraksi PDI-P.
"Mungkin belun tersebar banyak (nomor layanan tersebut). Makanya kami sampaikan juga," ucap dia.
Untuk diketahui, hari ini, Fraksi PDI-P menginterogasi Disdik DKI Jakarta terkait diskriminasi yang terjadi di sekolah negeri kepada muridnya.
Interogasi berbentuk rapat itu digelar di Ruang Rapat Fraksi PDI-P, Rabu siang.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berujar, interogasi dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat kepada fraksinya berkait diskriminasi di sekolah negeri.
"Supaya tidak simpang siur, makanya kami panggil Kepala Dinas Pendidikan dengan para Kasudin supaya informasi itu bisa sampai di tingkat sekolah dengan baik," tutur Gembong saat ditemui usai rapat, Rabu.
"Supaya tidak ada distorsi informasi, itu saja yang mau kami capai," sambung dia.
Baca juga: Siswi SMPN 46 Jaksel yang Dipaksa Pakai Jilbab Disebut Sudah Kembali Bersekolah
Hasil rapat, kata Gembong, Disdik DKI Jakarta menjaminkan tiga hal kepada Fraksi PDI-P agar aksi diskriminasi tak lagi terjadi.
Pertama, yakni Disdik DKI menjamin tumbuh kembangnya keberagaman di sekolah negeri.
Kemudian, jaminan bahwa tak ada lagi pemaksaan terkait pemasangan atribut di sekolah negeri.
"Dan jaminan (ketiga) dari Kepala Disdik tadi, ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI Bidang Pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan, maka Kepala Dinas akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," sebut Gembong.
Untuk diketahui, terdapat 10 sekolah negeri di Ibu Kota yang diduga terlibat dalam diskriminasi terhadap muridnya, di antaranya adalah pemaksaan pemasangan jilbab hingga larangan memilih Ketua OSIS beragama non-muslim.
Baca juga: Babak Baru Polemik Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah, DPRD DKI Panggil Disdik untuk Klarifikasi
Sepuluh sekolah itu adalah SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Barat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan.
Kemudian, SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.