Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Bisa Tingkatkan Penumpang Transportasi Umum di Jakarta

Kompas.com - 10/08/2022, 22:45 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia per 14 Agustus 2022.

Khusus wilayah Jabodetabek, rentang biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 13.000-Rp 13.500.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai bahwa kenaikan tarif merupakan kepentingan beberapa elemen, termasuk para ojol itu sendiri.

"(Kenaikan) untuk kepentingan semua, semua elemen, sektor, terutama juga para ojek online. Ini memang merupakan konsep penyempurnaan dari transportasi," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7/2022).

Baca juga: Serikat Ojol Ikut Demo di Gedung DPR: Lelah jadi Sapi Perah Aplikator

Di sisi lain, kenaikan tarif ojol itu dianggap mampu meningkatkan penumpang transportasi umum di Jabodetabek, terkhusus DKI Jakarta.

"Iya, Insya Allah ya (mampu meningkatkan penumpang transportasi umum)," sebutnya.

Riza menyebut, peningkatan penumpang transportasi bisa meningkat karena layanan bus Transjakarta kini dinilai masih memiliki harga yang terjangkau.

Politisi Gerindra itu lantas mengeklaim bahwa bus transjakarta memiliki tarif termurah, jika dibandingkan dengan transportasi publik berjenis bus di negara lain.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Warga Jakarta Diharapkan Beralih ke Transjakarta dan Angkot Jaklingko

"Mungkin Transjakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah (dibandingkan) di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," kata Riza.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu menggantikan aturan tarif ojol sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojol. Lalu, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, yakni biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com