Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Petugas PPSU yang Aniaya Sang Kekasih: Pelaku Tetap Ditahan meski Korban Enggan Lapor

Kompas.com - 11/08/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak butuh waktu yang lama membuat Zulfikar untuk menerima ganjaran atas perbuatannya.

Polisi menetapkan Zulfikar yang merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Penetapan Zulfikar sebagai tersangka dilakukan sehari setelah penganiayaan terjadi.

Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Komisaris Supriyadi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Baca juga: Korban Penganiayaan Petugas PPSU Enggan Bikin Laporan, Aktivis Ini Ungkap Kemungkinan Pemicunya

Tetap Dibela Meski Telah Menganiaya

Penganiayaan yang dilakukan Zulfikar menyebar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang berselisih oleh korban. Pelaku juga terlihat menendang dan menabrak korban.

Meski demikian, EL enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi. Bahkan, EL belum bersedia melakukan visum.

Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah. "Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El, Selasa (9/8/2022).

Di tempat kejadian yang sama, EL ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga tampak mengenai bagian wajah korban.

Baca juga: Ditendang hingga Ditabrak Petugas PPSU di Kemang, Korban Mengaku Tidak Apa-apa: Itu Calon Suami Saya

Namun, EL mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan meninggalkan bekas. "Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja," kata EL.

EL justru membela kekerasan yang dilakukan pria yang disebut calon suaminya itu dipicu salah paham.

"Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain," kata EL.

Pelaku Bisa Ditahan Tanpa Delik Aduan

Polisi menetapkan Zulfikar sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com