JAKARTA, KOMPAS.com - Tak butuh waktu yang lama membuat Zulfikar untuk menerima ganjaran atas perbuatannya.
Polisi menetapkan Zulfikar yang merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.
Penetapan Zulfikar sebagai tersangka dilakukan sehari setelah penganiayaan terjadi.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Komisaris Supriyadi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Baca juga: Korban Penganiayaan Petugas PPSU Enggan Bikin Laporan, Aktivis Ini Ungkap Kemungkinan Pemicunya
Penganiayaan yang dilakukan Zulfikar menyebar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang berselisih oleh korban. Pelaku juga terlihat menendang dan menabrak korban.
Meski demikian, EL enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi. Bahkan, EL belum bersedia melakukan visum.
Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah. "Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El, Selasa (9/8/2022).
Di tempat kejadian yang sama, EL ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga tampak mengenai bagian wajah korban.
Baca juga: Ditendang hingga Ditabrak Petugas PPSU di Kemang, Korban Mengaku Tidak Apa-apa: Itu Calon Suami Saya
Namun, EL mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan meninggalkan bekas. "Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja," kata EL.
EL justru membela kekerasan yang dilakukan pria yang disebut calon suaminya itu dipicu salah paham.
"Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain," kata EL.
Polisi menetapkan Zulfikar sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.