JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen PoFerdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis di kamar saat rumah pribadinya digeledah tim penyelidik kepolisian.
"Iya dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Ketua RT 07 RW 02 Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Yosef, dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).
Yosef mengatakan dirinya diminta ikut hadir dalam proses penggeledahan bersama tim penyelidikan pada Selasa kemarin (9/8/2022). Ia mengatakan keadaan Putri terlihat baik-baik saja namun pengacara menyebutnya Putri menangis terus di dalam kamar.
Baca juga: Komnas HAM Belum Terima Data Residu Peluru di Tubuh Ferdy Sambo, Baru Data Brigadir J dan Bharada E
Disebutkan ketika memasuki rumah, Yosef melihat ada beberapa orang yakni pengacara, polisi wanita (Polwan), dan personel Bareskrim Polri ikut dalam proses penggeledahan selama sembilan jam.
Ada juga kedua anak Ferdy Sambo dan Putri yakni seorang anak perempuan dan anak lelakinya paling kecil yang berumur 1,5 tahun. Mereka berada di dalam rumah saat penggeledahan.
Yosef mengatakan Keluarga Ferdy Sambo tinggal di rumah tersebut kurang lebih setahun sehingga belum terlalu mengenal kawasan di Jalan Saguling.
Selain itu, Yosef mengaku tak bisa berkomunikasi dengan Putri lantaran hanya mengikuti tim penyelidik.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu, LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen
Ia juga mengatakan seluruh ruangan telah digeledah selama sembilan jam dari 15.00 WIB sampai 01.00 WIB.
Yosef menyebutkan barang yang diambil tim penyidik kepolisian yakni sebuah kotak dan catatan yang lengkap.
"Ada satu kotak itu dibawa ada catatannya semua lengkap. Kita juga ikutin sampai akhir, lengkap," tutur dia.
Diketahui selain rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Timsus Polri juga melakukan penggeledahan di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58 dan rumah Jalan Bangka.
Sebelumnya polisi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.