JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Chandrawathi, istri dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, terancam tidak akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri sebelumnya mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.
Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Terakhir, LPSK mendatangi kediaman Putri di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022). Saat itu LPSK berhasil menemui Putri yang masih dalam keadaan terguncang.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu, LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen
Saat itu, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari istri Ferdy Sambo itu.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat disampaikan bahwa ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam dan hanya mengucap "malu".
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis,” kata Edwin.
Proses asesmen itu berlangsung lebih kurang selama tiga jam.
"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu kemarin.
Baca juga: Soal Asesmen Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kesimpulan Kami Dia Tidak Butuh Perlindungan
Edwin juga menyebutkan, asesmen terhadap Putri dianggap sudah selesai, dan istri Ferdy Sambo itu pun terancam tidak bisa dilindungi LPSK.
"Kami anggap selesai, karena kami enggak bisa lanjutkan," ujar Edwin.
Menurut Edwin, tidak akan banyak yang berubah dari keterangan Putri karena dia lebih membutuhkan terapi obat.
"Menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pemberhentian perlindungan terhadap Putri akan diputuskan pada pekan depan.
"Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya," kata Edwin.
Baca juga: Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan
Dalam keterangan terpisah, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, pihaknya bingung dengan tindakan Putri.
"Mengenai Ibu Putri, memang kami juga bingung. Bu Putri ini mengajukan permohonan, tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Kompas TV.
"Jadi kami berpikir, barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK," imbuh Hasto.
Sebelumnya diberitakan bahwa Putri diduga hendak menjadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J sebelum aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas tersebut.
Namun, belakangan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, diketahui bahwa tidak ada adu tembak, dan yang terjadi pada Brigadir J adalah pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.