JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingin memastikan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selamat hingga pengadilan.
Sebab, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu merupakan saksi kunci pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas jenderal bintang dua itu di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja. Sementara Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Ini Alasan LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo...
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan menawarkan diri menjadi justice collaborator.
“(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator, ” kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Keinginan Bharada E ini disambut baik oleh LPSK. Menurut LPSK, Bharada E berpeluang mendapat keringanan tuntutan hukuman jika menjadi justice collaborator.
Justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut, justice collaborator yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Baca juga: Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Lalu, Ayat 2 pada pasal yang sama dijelaskan, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator. Jika pengajuan itu diputuskan diterima, LPSK akan mengawal Bharada E.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai justice collaborator, bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Upaya LPSK Pastikan Nyawa Bharada E Selamat hingga Pengadilan
Edwin berharap, Bharada E bisa mempertahankan kesaksian atau keterangannya hingga persidangan.
"Apakah Bharada E tetap mempertahankan keterangan di BAP atau tidak. Sementara itu, salah satu tugas LPSK membangun komunikasi dengan terlindungnya, supaya dia tetap mempertahankan keterangannya itu," kata Edwin.
LPSK juga ingin memastikan keselamatan Bharada E selama di rumah tahanan.
"Harus dipastikan Bharada E tidak disiksa, tidak sakit, tidak keracunan, tidak bunuh diri," ujar Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.