Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Keringanan Hukuman, Terdakwa Mengaku Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Mengeroyok

Kompas.com - 11/08/2022, 07:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengajukan keringanan hukuman lantaran mengaku berbalik melindungi korban usai turut mengeroyok.

Kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan, menyerahkan sejumlah butki kepada hakim untuk memperkuat pengajuan keringanan itu.

Gading mengatakan ada empat barang bukti berupa satu video rekaman, dua tangkapan layar (screenshot), dan pernyataan ketua umum Partai Masyumi yang diserahkan kepada hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Klemensi

"Yang pertama ada video yang isinya seperti di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Fikri berubah pikiran yang tadinya memukuli korban, setelah mendengar teriakan Islam tidak membunuh, kemudian dia berubah menjadi melindungi atau melerai," ujar Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Kemudian, untuk bukti kedua dan ketiga, kata Gading, merupakan bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Fikri berusaha melindungi Ade Armando dari amukan massa.

Selanjutnya bukti keempat, menurut Gading, merupakan pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani yang menyebut bahwa hanya terdakwa Marcos Iswan yang merupakan anggota partai.

"Pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi yang menyatakan memang hanya terdakwa Marcos sebagai anggota partai dan klien kami (Fikri) tidak pernah ikut organisasi apa pun, hanya majelis saja," ungkapnya.

Gading mengungkapkan, penyerahan barang bukti bertujuan untuk meminta majelis hakim meringankan hukuman terdakwa Al Fikri Hidayatullah pada sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Tak Saling Kenal dan Tidak Berencana Buat Kerusuhan

"Jadi kalau istilah hukumnya permohonan klemensi, kami berusaha untuk meringankan hukuman, bukan meminta dibebaskan," ucapnya.

Menurut Gading, permohonan klemensi atau pengampunan, menjadi satu-satunya opsi yang tepat karena bukti-bukti lain telah cukup kuat bahwa Fikri terlibat dalam pengeroyokan Ade Armando.

"Karena bukti sudah kuat, ada baiknya secara gentle mengakui, kemudian untuk meringankan yang coba kami sampaikan ke hadapan hakim, dia (Fikri) mengakui dia minta maaf dan Ade Armando menyampaikan maafnya," ucap Gading.

"Kami berharap itu bisa meringankan juga yang dia berusaha melindungi Ade Armando," sambung dia.

Adapun keenam terdakwa mengakui terlibat dalam pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia setelah mendengar teriakan bernada provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut memukuli Ade Armando.

Enam terdakwa, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com