Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Petugas PPSU yang Aniaya hingga Tabrak Pacar di Kemang, Kini Dipecat dan Ditahan Polisi

Kompas.com - 11/08/2022, 08:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial Z harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya diberitakan, Z diketahui menganiaya perempuan berinisial EL (38) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Senin (8/8/2022).

Aksi tersebut direkam oleh saksi mata menggunakan kamera ponsel. Videonya pun viral di media sosial.

Diketahui, pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian.

Selama ini, pelaku dan korban disebut kerap bertemu di tempat kejadian pada jam istirahat.

Baca juga: Ganjaran Petugas PPSU yang Aniaya Sang Kekasih: Pelaku Tetap Ditahan meski Korban Enggan Lapor

PPSU penganiaya pacar dipecat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Korban Penganiayaan Petugas PPSU Enggan Bikin Laporan, Aktivis Ini Ungkap Kemungkinan Pemicunya

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.

Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com