JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan terhadap akademisi sekaligus pegiat media sosial Ade Armando kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Sidang kemarin beragendakan mendengar keterangan enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Para terdakwa mengaku tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak berniat membuat kerusuhan pada demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
"Tidak ada yang kenal dengan terdakwa lain," kata Marcos di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Saya berangkat dari rumah sendirian dan bertemu dengan teman saya dari Partai Masyumi di Halte Universitas Indonesia," imbuhnya.
Kemudian, kuasa hukum lainnya memberikan pertanyaan, "Untuk semua terdakwa, semua datang jauh-jauh dari kampung masing-masing tidak melakukan perjanjian?" kata kuasa hukum memberikan pertanyaan kepada seluruh terdakwa.
Baca juga: Ajukan Keringanan Hukuman, Terdakwa Mengaku Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Mengeroyok
Keenam terdakwa kompak menggelengkan kepalanya sebagai tanda bahwa mereka tidak saling kenal dan membuat janjian untuk membuat kerusuhan.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Dhia Ul Haq memberikan pertanyaan kepada kliennya mengenai apa yang membuat terdakwa datang ke aksi unjuk rasa saat itu.
"Waktu itu saya tahu dari media sosial, ada demo yang ditujukan kepada anggota dewan diminta mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan adalah penurunan harga minyak dan tolak perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode," ujarnya.
"Karena saya masih muda, saya mau ikut walaupun bukan anak kuliahan, ini untuk bela agama, negara, bangsa," imbuhnya.
Sementara, terdakwa Muhammad Bagja mengungkapkan, datang ke lokasi unjuk rasa untuk melihat sekaligus membuat video mendokumentasikan kegiatan demonstrasi tersebut.
"Niatnya mau melihat aksi demo mahasiswa, niatnya ingin buat video demo saja dan sekitar jam 13.30 WIB mahasiswa datang, kemudian ada kericuhan dan pak Ade datang, dari situ ada provokator yang menyebutkan nama Ade Armando, saya spontan tarik bajunya sebanyak satu kali," ujar Bagja.
Baca juga: Keenam Terdakwa Akui Pukul Ade Armando di Pipi hingga Pelipis
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendengar teriakan provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana mulanya menanyakan hal yang membuat para terdakwa mengeroyok Ade Armando.
Kemudian, para terdakwa menjawab secara bergantian, dimulai dari terdakwa Marcos Iswan.