Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo, Berakhir dengan Vonis Penjara 5 Pekerja Bangunan

Kompas.com - 11/08/2022, 10:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok," sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV.

Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegas tim kuasa hukum saat persidangan.

Lima pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang disidang.

Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan. Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021),

Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini.

JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun. Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com