JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan plafon tertinggi dalam tarif integrasi transportasi sebesar Rp 10.000.
Tarif integrasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan kepgub tersebut, tarif integrasi diberlakukan untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau 3 jam.
"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif maksimal sebagaimana dimaksud di atas adalah selama 180 menit," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Resmi Berlaku
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang memulai perjalanan dengan transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dengan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu seperti tarif awal, yakni Rp 2.500, dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali saat Naik Transjakarta, MRT dan LRT
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Dengan demikian, penumpang hanya bisa berpindah moda di halte dan stasiun yang sudah terintegrasi.
Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.