Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kejari Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Belanja Seragam Dinas Damkar Depok

Kompas.com - 11/08/2022, 13:35 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mochtar Arifin angkat bicara terkait belum ditahannya tersangka WI dan AS dalam dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada periode 2017 hingga 2018.

Menurut dia, kasus tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk dapat menahan kedua tersangka itu.

"Untuk proses terkait dengan posisi WI dan AS, itu masih dalam proses penyidikan, makanya kami masih lakukan pendalaman," kata Arifin dalam saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol

Selain itu, dia memberikan alasan lain lantaran penyidik pidsus masih menangani perkara lain, seperti kasus tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015 yang menjerat eks Ketua KPU Depok Titik Nurhayati.

"Jadi memang posisinya kan kami juga melakukan kegiatan lain (menangani kasus) seperti urusan kasus eks Ketua KPU, terus kasus belanja PDL Dinas Damkar itu, tapi semuanya masih tetap berjalan," ungkap Arifin.

Dalam penyidikan, lanjut Arifin, belum dapat menemukan alat bukti baru untuk menetapkan tersangka lain maupun melakukan penahanan kedua tersangka.

"Belum ada, karena kami masih dalam proses penyidikan untuk kegiatan itu," ujar Arifin.

Adapun status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022). Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Damkar Depok.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.

Saat mengemban jabatan itu, AS disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Depok akhirnya menahan A, tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) periode 2016-2020.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok Ditahan karena Khawatir Hilangkan Bukti

A merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan usai diperiksa penyidik pada Rabu (10/8/2022).

"Iya, kami lakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.

Arifin menuturkan, A ditahan di Lapas Kelas 1 Depok, Cilodong, Depok, selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.

"Penahanan (tersangka A) selama 20 hari ke depan terhitung per tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022," ujar Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com