Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kejari Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Belanja Seragam Dinas Damkar Depok

Kompas.com - 11/08/2022, 13:35 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mochtar Arifin angkat bicara terkait belum ditahannya tersangka WI dan AS dalam dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada periode 2017 hingga 2018.

Menurut dia, kasus tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk dapat menahan kedua tersangka itu.

"Untuk proses terkait dengan posisi WI dan AS, itu masih dalam proses penyidikan, makanya kami masih lakukan pendalaman," kata Arifin dalam saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol

Selain itu, dia memberikan alasan lain lantaran penyidik pidsus masih menangani perkara lain, seperti kasus tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015 yang menjerat eks Ketua KPU Depok Titik Nurhayati.

"Jadi memang posisinya kan kami juga melakukan kegiatan lain (menangani kasus) seperti urusan kasus eks Ketua KPU, terus kasus belanja PDL Dinas Damkar itu, tapi semuanya masih tetap berjalan," ungkap Arifin.

Dalam penyidikan, lanjut Arifin, belum dapat menemukan alat bukti baru untuk menetapkan tersangka lain maupun melakukan penahanan kedua tersangka.

"Belum ada, karena kami masih dalam proses penyidikan untuk kegiatan itu," ujar Arifin.

Adapun status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022). Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Damkar Depok.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.

Saat mengemban jabatan itu, AS disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Depok akhirnya menahan A, tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) periode 2016-2020.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok Ditahan karena Khawatir Hilangkan Bukti

A merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan usai diperiksa penyidik pada Rabu (10/8/2022).

"Iya, kami lakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.

Arifin menuturkan, A ditahan di Lapas Kelas 1 Depok, Cilodong, Depok, selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.

"Penahanan (tersangka A) selama 20 hari ke depan terhitung per tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022," ujar Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com