JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah dengan terdakwa bos gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditunda.
Sidang putusan kedua terdakwa sebelumnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, sidang ditunda lantaran hakim ketua yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir karena sakit.
"Batal digelar karena ketua majelis sakit," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Sidang putusan tersebut akan digelar pada Kamis (18/8/2022) pekan depan.
"Akan digelar pekan depan, Kamis 18 Agustus 2022," sambung JPU.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Seorang Remaja Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Depok
Kemudian, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa dalam sidang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Baca juga: LRT Jakarta Masih Sepi Penumpang, Pengamat: Pemilihan Rute Tak Didukung Kajian
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban tak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.