JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan bahwa satu kartu uang elektronik hanya akan bisa digunakan oleh satu penumpang transjakarta.
Kebijakan ini menyusul adanya tarif terintegrasi untuk penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi.
Kepala Departemen Komunikasi Korporasi PT Transjakarta Iwan Samariansyah berujar, satu kartu uang elektronik tak lagi bisa digunakan oleh lebih dari satu penumpang transjakarta.
Sebagai infprmasi, kartu uang elektronik saat ini bisa digunakan untuk beberapa kali tap in di halte transjakarta sehingga satu kartu bisa digunakan oleh beberapa orang yang akan naik transjakarta.
"Besok-besok, satu kartu untuk satu pelanggan. Enggak bisa lagi misalnya satu kartu yang pakai lima orang, kalau sebelumnya kan bisa," ujar Iwan melalui sambungan telepon, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Resmi Berlaku
Ia membenarkan bahwa kebijakan itu berlaku untuk kartu uang elektronik JakLingko maupun kartu yang dikeluarkan bank.
"Iya, betul," sebut dia.
Namun, Iwan belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan berlaku.
Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku bagi semua penumpang, baik yang hanya menggunakan transjakarta maupun lebih dari satu moda transportasi.
"Yang hanya satu moda pun begitu," ucap Iwan.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 di Jakarta Berlaku untuk Perjalanan Maksimal 3 Jam
Menurut Iwan, kartu uang elektronik yang digunakan beberapa kali tap in untuk beberapa penumpang akan terblokir.
"Terus, kalau kepakai lagi (oleh orang lain), kartunya terblokir. Bahayanya di situ," tegas Iwan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.
"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.
Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.