Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 28 Koridor Transjakarta yang Terapkan Tarif Integrasi Rp 10.000

Kompas.com - 11/08/2022, 15:56 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif integrasi angkutan umum di Jakarta mulai berlaku pada Kamis (11/8/2022) hari ini. 

Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.

PT JakLingko Indonesia menjelaskan, tarif integrasi untuk TransJakarta saat ini mulai berlaku di 28 koridor. 

"Jumlahnya akan terus bertambah sesuai pengembangan," kata Sekretaris Perusahaan PT JakLingko Indonesia Kevin Haikal seperti dilansir Antara, Kamis (11/8/2022). 

Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali Saat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Tarif integrasi untuk TransJakarta dilakukan secara bertahap karena jumlah halte yang banyak. 

Ini berbeda dengan tarif integrasi MRT dan LRT yang langsung berlaku di seluruh stasiun. 

Berikut 28 koridor TransJakarta yang sudah menerapkan tarif integrasi:

Koridor 1 Blok M-Kota
Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
Koridor 13 Ciledug-Tendean
Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
Koridor 5C PGC 1-Harmoni
Koridor 5D PGC 1-Ancol
Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan

Baca juga: Ini Mekanisme Penerapan Tarif Integrasi Rp 10.000 yang Baru Disahkan Pemprov DKI

Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.

Penerapan tarif integrasi ini dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.

Tarif selanjutnya, jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Namun, ada waktu perjalanan maksimum selama 180 menit.

Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com