JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif integrasi angkutan umum di Jakarta mulai berlaku pada Kamis (11/8/2022) hari ini.
Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.
PT JakLingko Indonesia menjelaskan, tarif integrasi untuk TransJakarta saat ini mulai berlaku di 28 koridor.
"Jumlahnya akan terus bertambah sesuai pengembangan," kata Sekretaris Perusahaan PT JakLingko Indonesia Kevin Haikal seperti dilansir Antara, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali Saat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Tarif integrasi untuk TransJakarta dilakukan secara bertahap karena jumlah halte yang banyak.
Ini berbeda dengan tarif integrasi MRT dan LRT yang langsung berlaku di seluruh stasiun.
Berikut 28 koridor TransJakarta yang sudah menerapkan tarif integrasi:
Koridor 1 Blok M-Kota
Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
Koridor 13 Ciledug-Tendean
Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
Koridor 5C PGC 1-Harmoni
Koridor 5D PGC 1-Ancol
Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan
Baca juga: Ini Mekanisme Penerapan Tarif Integrasi Rp 10.000 yang Baru Disahkan Pemprov DKI
Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.
Penerapan tarif integrasi ini dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Tarif selanjutnya, jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Namun, ada waktu perjalanan maksimum selama 180 menit.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.