Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Polda Metro Jaya soal Penyidiknya Diperiksa Itsus Polri Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 11/08/2022, 16:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (11/8/2022).

Terkait pemeriksaan penyidik itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya mematuhi proses penyelidikan sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Tentu Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan juga mematuhi apa yang menjadi petunjuk Bapak Kapolda," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Hari Ini, Itsus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J

Zulpan berujar, Polda Metro Jaya tidak menghalangi proses penyelidikan oleh Mabes Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

"Kami tidak menghalangi. (Kami) mempersilakan siapa pun yang membutuhkan keterangan tim yang menangani di Bareskrim Polri terhadap kasus ini," ujar Zulpan.

Adapun Itsus Polri saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus Polri pada hari ini juga memeriksa dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf atau KM.

Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Ferdy Sambo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak empat orang, termasuk Ferdy Sambo dan Kuat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya merupakan ajudan keluarga Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kisah Praktik Pengobatan Mak Erot di Sudut Jakarta, Ilmu Turun-temurun dan Pasien Kalangan Artis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sambo juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Sementara itu, Bripka RR dan KM terlibat membantu, membiarkan, menyaksikan, serta tak melaporkan soal adanya pembunuhan berencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com