JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (11/8/2022).
Terkait pemeriksaan penyidik itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya mematuhi proses penyelidikan sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Tentu Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan juga mematuhi apa yang menjadi petunjuk Bapak Kapolda," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Hari Ini, Itsus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J
Zulpan berujar, Polda Metro Jaya tidak menghalangi proses penyelidikan oleh Mabes Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
"Kami tidak menghalangi. (Kami) mempersilakan siapa pun yang membutuhkan keterangan tim yang menangani di Bareskrim Polri terhadap kasus ini," ujar Zulpan.
Adapun Itsus Polri saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus Polri pada hari ini juga memeriksa dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf atau KM.
Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Ferdy Sambo.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak empat orang, termasuk Ferdy Sambo dan Kuat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya merupakan ajudan keluarga Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Kisah Praktik Pengobatan Mak Erot di Sudut Jakarta, Ilmu Turun-temurun dan Pasien Kalangan Artis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sambo juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Sementara itu, Bripka RR dan KM terlibat membantu, membiarkan, menyaksikan, serta tak melaporkan soal adanya pembunuhan berencana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.